ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 - TATA CARA PENGALOKASIAN - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. NO. 2020/35 LL KAB. BURU : 5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 senagaimana diubah dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2020.
- Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
- Lampiran 4 Hlm.
|