Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, Pasal D dan Pasal 4E, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, penambahan Bab VI A dan Pasal 6E, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat