Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 130 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 214 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, Pasal D dan Pasal 4E, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, penambahan Bab VI A dan Pasal 6E, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 214 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
130
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.130
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 214 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan