Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2021

STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAl NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS BAB III JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS BAB IV PELAKSANA PERJALANAN DINAS BAB V LAMA PERJALANAN DINAS BAB VII PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BAB VIII PENGAWASAN PENGENDALIAN BAB IX KETENTUAN LAIN_LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAl NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan