kelurahan - lembaga - KEMASYARAKATAN - ADAT KAMPUNG - pembentukan - PENGATURAN - PENETAPAN - pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2020/75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kampung serta Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Kelurahan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melakukan pemberdayaan masyarakat kampung/kelurahan, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat serta menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat. Untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat kampung/kelurahan. Untuk memberikan pedoman dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di kampung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kampung serta Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Kelurahan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 54 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 18 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; LKK/LKKEL; (LAK/LAKEL); Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Kampung atau Kelurahan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 32 hlm.
|