Mengubah Lampiran II mengenai perjalanan dinas dalam daerah khusus pada tabel Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Dari Selatpanjang Ke Kecamatan dan Tabel Satuan Biaya Perjalan Dinas Dari Ibukota Kecamatan Ke Selatpanjang dan menambah contoh/format Surat pernyataan Biaya Transportasi dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat