Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Syarat Pelayanan Kesehatan Gratis Bab III Syarat Pelayanan Kesehatan Gratis Bab IV Prosedur Permintaan Pembayaran, Verifikasi dan Penyaluran Dana Pelayanan Kesehatan Gratis Bab V Pelaporan Bab VI Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat