Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pajak Air Tanah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak 4.Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang 5.Tata Cara Pemungutan 6.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian 7.Penagihan 8.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Pajak 9.Keberatan Banding 10.Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 12.Kedaluwarsa 13.Insentif Pemungutan 14.Penyidikan 15.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat