Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2019

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Obyek PTSL; 3. Bab III Percepatan Pelaksanaan PTSL di Tingkat Desa/ Kelurahan; 4. Bab IV Pembiayaan; 5. Bab V Keringanan Pajak; 6. Bab VI Sosialisasi; 7. Bab VII Ketentuan Peralihan; dan 8. Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.31
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan