Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 35/B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksakan ketentuan Pasal 11, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, Pasal 97 dan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur tata cara pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.
- Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran; Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha Restoran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- 19 Halaman
|