Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2022 merupakan lanjutan dari RKPD Kabupaten Jombang Tahun 2022, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2022, meliputi : perubahan kerangka ekonomi dan keuangan Daerah, sasaran dan keuangan Daerah, sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaan Daerah; Perubahan RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TRIWULAN II TAHUN 2022 BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BAB V : RENCANA PROGRAM DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI : PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 31/E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan