1. Ruang lingkup kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan merupakan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kelurahan; 2. Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam forum musyawarah Kelurahan dan dibuatkan Berita Acara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat