Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kriteria Belanja Tidak Terduga; b. Tata cara penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; d. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga; e. Monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat