Jam operasional pada Ruang Terbuka Hijau Alun-Alun Jombang, Ruang Terbuka Hijau Kebonratu Jombang, Ruang Terbuka Hijau Kebonrojo Jombang dan Ruang Terbuka Hijau Mojoagung berakhir pada pukul 21.00 WIB. Untuk memberikan informasi bagi pengunjung di kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka wajib dipasang Rambu Jam kunjungan yang ditempatkan pada tempat-tempat strategis di lokasi kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat