Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif adalah Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan. Besaran Tunjangan Reses adalah Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) per kegiatan reses per orang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat