Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2022

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: a. Pergeseran antar organisasi; b. Pergeseran antar unit organisasi; c. Pergeseran antar program; d. Pergeseran antar kegiatan; e. Pergeseran antar sub kegiatan; f. Pergeseran antar kelompok; g. Pergeseran antar jenis. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: a. Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama; b. Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama; c. Pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama; d. Perubahan atau pergeseran atas uraian/keterangan dari sub rincian objek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2022 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 18/E
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan