Pelaksanaan PUG dilakukan dengan melalui 7 (tujuh) Implementasi prasyarat PUG yaitu: a. Komitmen; b. Kebijakan; c. Kelembagaan; d. Sumberdaya; e. Sistem informasi dan data terpilah; f. Alat analisis gender; dan g. Partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat