Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Saran, Ruang Lingkup, Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, Setelah Persalinan, dan 1000 Hari Pertama Kehidupan, Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Persalinan, Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kesehatan Masa 1000 Hari Pertama Kehidupan, Rujukan, Umum, Alur dan Syarat Rujukan, Komunikasi dan Informasi Rujukan, Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengirim dan Penerima Rujukan, Pencatatan, Pelaporan dan Alur Data, Pembinaan Jejaring, Maklumat Pelayanan, Audit Maternal dan Perinatal, Keluarga Berencana Pasca Persalinan, Peran Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Partisipasi Masyarakat, Ketersediaan Darah, Perencanaan dan Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat