Pengadaan Barang/jasa - pelayanan - penyelenggaraan - Kode etik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2020/69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang profesional, penuh integritas, dan senantiasa menjaga citra, martabat, dan kehormatan institusi. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mencerminkan prinsip yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel maka dipandang perlu menyusun kode etik pengelola pengadaan barang/jasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018; Perbup Berau No. 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau No. 7 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
- 11 hlm.
|