Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 92 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 lA; Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.92, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 72 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan