Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 lA; Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat