LHKPN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. No. 2020/30, LL KAB. BURU : 8 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan maka setiap penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan. Untuk mewujudkan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan komitmen dari penyelenggara Negara. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
|