Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2023

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA DI KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN BAB V PEMBINAAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA DI KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
20 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2023
Tanggal Berlaku
20 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 453
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan