Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelokasian, Pembagian dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan ditambah 1 (satu) huruf, yaiut huruf p.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelokasian, Pembagian dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan