Ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan ditambah 1 (satu) huruf, yaiut huruf p.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat