sanksi administratif pbb
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Klaten ke-218 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung kebijakan nasional dalam
rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke-77 dengan tema “Pulih Lebih Cepat dan
Bangkit Lebih Kuat”, maka Pemerintah
Daerahmemberikan perpanjangan penghapusan
sanksi Administrasi terhadap denda Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada
Masyarakat di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penghapusan
Sanksi Administrasi Terhadap Denda Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada
Masyarakat Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi
Kabupaten Klaten Ke-218 dan Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia Ke-77;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2022 diubah.
- 6 hlm
|