Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tata Cara Penjualan BMD Berupa Rumah Negara Golongan III Bab V Tata Cara Penjualan BMD berupa Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang Bab VI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat