Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Prinsip Dasar dan Ruang Lingkup Bab IV Strategi Pengendalian Kecurangan Bab V Lingkungan Pengendalian Kecurangan Bab VI Perilaku Anti Kecurangan Bab VII Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat