transaksi nontunai
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang yang efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat telah ditetapkan pengelolaan transaksi nontunai; bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka dilakukan perubahan batasan transaksi nontunai pada belanja operasi dan pembayaran dengan mekanisme langsung (LS) sehingga Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 pada ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
- 3 hlm
|