Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana Bab IV Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Bab V Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana Bab VI Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan dalam Status Keadaan Darurat Bencana Bab VII Pengelolaan Bantuan Logistik pada Status Keadaan Darurat Bencana Bab VIII Penerimaan Bantuan Internasional dalam Status Keadaan Darurat Bencana Bab IX Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat