Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 61 Tahun 2022

Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana Bab IV Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Bab V Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana Bab VI Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan dalam Status Keadaan Darurat Bencana Bab VII Pengelolaan Bantuan Logistik pada Status Keadaan Darurat Bencana Bab VIII Penerimaan Bantuan Internasional dalam Status Keadaan Darurat Bencana Bab IX Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 61 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
24 November 2022
Tanggal Pengundangan
24 November 2022
Tanggal Berlaku
24 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.61
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan