Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagai pedoman dan rencana aksi kegiatan pengurangan resiko bencana bagi semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana di daerah, sejak pra bencana, saat bencana dan pascabencana yang terlibat dalam penanggulangan Bencana yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat