Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 70 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 1 angka 5, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), penambahan ayat (7) Pasal 5, perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 17 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), penyisipan ayat (3a), ayat (5a), ayat (6a) Pasal 17, penambahan ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 17, perubahan Pasal 18 ayat (3), penambahan ayat (4) Pasal 20, penambahan ayat (4) Pasal 23, perubahan Pasal 27.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.71
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan