Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 1 angka 5, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), penambahan ayat (7) Pasal 5, perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 17 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), penyisipan ayat (3a), ayat (5a), ayat (6a) Pasal 17, penambahan ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) Pasal 17, perubahan Pasal 18 ayat (3), penambahan ayat (4) Pasal 20, penambahan ayat (4) Pasal 23, perubahan Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat