Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 pada Pasal 35, Pasal 37, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, PAsal 59, dan Pasal 81.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2023
Tanggal Berlaku
15 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Magelang No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standara Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2023

  2. Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan