Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023 pada Pasal 35, Pasal 37, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, PAsal 59, dan Pasal 81.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat