Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.942.946.275.185,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat