Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Analisis Standar Belanja, yitu kelompok Analisis Standar Belanja (ASB) yang terdiri dari: 1, Non Konstruksi 2. Konstruksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat