Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 23 (dua puluh tiga ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jumlah Desa; Tata Cara Pembagian Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat