Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2021

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perumahan dan Permukiman; Operasionalisasi Pemanfaatan Ruang; Investasi Jaringan Prasaranan, Sarana dan Utulitas; Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Keterpaduan Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang; Sistem Informasi Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Arahan Mitigasi Bencana; Kelembagaan dan Peran Masyarakat; Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Larangan dan Sanksi Adminstratif; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
LD. 2021/No. 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan