Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perumahan dan Permukiman; Operasionalisasi Pemanfaatan Ruang; Investasi Jaringan Prasaranan, Sarana dan Utulitas; Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Keterpaduan Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang; Sistem Informasi Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Arahan Mitigasi Bencana; Kelembagaan dan Peran Masyarakat; Pengendalian Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Larangan dan Sanksi Adminstratif; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat