Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 1 ; Ketentuan Pasal 5 ; Ketentuan Pasal 7; Ketentuan Pasal 8; Judul BAB IIIA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA INSENTIF PAJAK REKLAME ; Ketentuan Pasal 9A ; Ketentuan Pasal 9B; Diantara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9C ; Ketentuan Pasal 10; Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72008
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4995 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. mengubah sebagian Pergub No 27 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan