Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 55 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Severe Acute Respiratory Syndrome-Related Coronavirus 2 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Severe Acute Respiratory Syndrome-Related Coronavirus 2 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 47) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Severe Acute Respiratory Syndrome-Related Coronavirus 2 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No.55
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Severe Acute Respiratory Syndrome-Related Coronavirus 2 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan