Dalam Peraturan ini berisi 5 (enam) bab dan berisi 8 (delapan) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tugas dan Kewajiban Bupati dan Wakil Bupati; Tunjangan Remunerasi; Penganggaran; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat