Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan berisi 8 (delapan) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendanaan; Besaran Insentif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat