Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan berisi 5 (lima) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Penggunaan Dana Ambang Batas; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat