Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan berisi 9 (sembilan) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD; Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD; Kondisi Mendesak; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat