Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan berisi 16 (enam belas) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Struktur Anggaran BLUD; Sumber Pendapatan BLUD; Pengelolaan Pendapatan BLUD Berasal dari Jasa Layanan Kesehatan; Belanja Pendapatan BLUD Berasal dari Jasa Layanan Kesehatan; Tata Cara Pengelolaan Pemungutan Pendapatan BLUD RSUD; Penggunaan Dana Jasa Layanan Kesehatan BLUD RSUD; Fleksibilitas Penggunaan Dana Jasa Layanan BLUD RSUD; Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuna Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat