Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Pendapatan Jasa Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan berisi 16 (enam belas) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Struktur Anggaran BLUD; Sumber Pendapatan BLUD; Pengelolaan Pendapatan BLUD Berasal dari Jasa Layanan Kesehatan; Belanja Pendapatan BLUD Berasal dari Jasa Layanan Kesehatan; Tata Cara Pengelolaan Pemungutan Pendapatan BLUD RSUD; Penggunaan Dana Jasa Layanan Kesehatan BLUD RSUD; Fleksibilitas Penggunaan Dana Jasa Layanan BLUD RSUD; Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuna Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Jasa Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No.7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan