Otonomi Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2020/NO.76, LL Kota Singkawang : 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien untuk suatu tata pemerintahan yang baik serta memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Singkawang, maka perlu diatur Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2021 berbasis Prioritas dan Risiko;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 ; Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2020
- Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Perencanaan Pengawasan; Pelaporan ; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- 8 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
|