Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan berisi 13 (tiga belas) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Pendapatan BLUD; Pengggunaan Dana yang Bersumber dari Pendapatan BLUD; Fleksibilitas; Perubahan APBD; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat