PERIZINAN BERUSAHA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - delegasi wewenang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. No. 2021/14, LL KAB. BURU : 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaran perizinan berusaha di daerah dilaksanakan agar dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Buru. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
- Lampiran 3 Hlm.
|