Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan berisi 30 (tiga puluh) pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Formasi, Pengadaan dan Penugasan/Pengangkaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan; Penilaian; Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat