lima hari kerja - PENETAPAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. No. 2021/13, LL KAB. BURU : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur, maka perlu ditinjau kembali pemberlakuan hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru. Dalam rangka pemberlakuan 5 (lima) hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Pelaksanaan Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
|