Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2021

Pelaksanaan Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penetapan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
BD. No. 2021/13, LL KAB. BURU : 6 HLM.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan