aplikasi sicantik cloud - TANDA TANGAN ELEKTRONIK - PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. No. 2021/8, LL KAB. BURU : 12 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan melalui Aplikasi Sicantik Cloud dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan guna tercapainya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik, maka perlu dilaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis sIstem aplikasi online dan Tanda Tangan Elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Melalui Aplikasi Sicantik Cloud dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 tahun 2018; Peraturan Bupati Buru Nomor 04 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan melalui Aplikasi Sicantik Cloud dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KAbupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
|