Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka yang meliputi batas rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Malaka. Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Selat Malaka. Wilayah perairan tersebut meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Selat Malaka. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; 2) rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan; 3) rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat