DpRd - reses - pelaksanaan - PERTANGGUNGJAWABAN - pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2020/60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu disusun pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban reses pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Peraturan DPRD Kab. Berau No. 7 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Jenis Reses; Tahapan Pelaksanaan Reses; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Reses; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 8 hlm.
|