1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pemberian Keringanan Wajib Pajak; dan 4. Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat